Tugas ke 5 Ilmu Sosial
Dasar (ISD)
A.Pelapisan Sosial
Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari
kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut
dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi.
Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang
berada di kelas rendah.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Terjadi dengan sendirinya yaitu proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja.
Terjadi dengan disengaja yaitu sistem palapisan ini disusun dengan sengaja
ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. didalam pelapisan ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka
didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem ini dapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran seperti
di PT Asuransi Jiwasraya ada kerja sama antara kepala divisi, kepala bagian,
kepala seksi, bagian Administrasi dan lain-lain
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Contoh kasus Pelapisan Sosial
Palembang, Sekip Ujung. Penganiayaan
Seorang pekerja kantoran Asuransi Jiwasraya yang dialami oleh Andik dianiaya
oleh bosnya pada tahun 2012. Andik yang bekerja sebagai Administrasi dianiaya
bosnya karena ia lalai mengerjakan tugas yang diperintahkan bosnya. Kemarahan
yang tidak dapat dikendali, membuat Bosnya gelap mata menyiram muka Andik
dengan air keras yang membuat wajah andik rusak parah. Mengingat dalam sebuah
Perusahaan adanya partner kerja merupakan sesuatu yang sangat penting untuk
memajukan suatu perusahaan supaya perusahaan menjadi sukses. Tindakan yang
dilakukan seorang bos menyiram air keras kepada asistennya sangatlah tidak
pantas karena sebagai seorang manusia harus saling membantu dalam berbagai hal
khususnya di dalam sebuah perusahaan. Seorang bos harus memberikan kesempatan
kepada pegawainya untuk memperbaiki kesalahannya. Janganlah memarahi atau
menyakiti pegawai tetapi ajak ia berkomunikasi yang baik. Karena itu tidak
sepantasnya seorang pegawai diperlakukan begitu rupa. Kasus Andik diatas
merupakan bukti nyata dimana seorang pegawai di perlakukan semena-mena oleh
orang yang derajatnya lebih tinggi darinya.
Analis saya : menurut
analisis saya tentang kasus di atas seorang bos besar di sebuah perusahaan
haruslah bersikap baik kepada semua pegawainya. Janganlah terlau cepat marah
hanya karena masalah sepele. Seorang bos besar harus sering berkomunikasi yang
baik kepada pegawainya. Tidak sepantasnya seorang pegawai diperlakukan buruk
oleh bosnya.
A. Persamaan Derajat
Persamaan derajat adalah
persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan Hak Asasi
Manusia(HAM) yang telah diatur dalam UU.
Pasal-Pasal
di dalam UUD tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni
pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 : menetapkan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 : Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara.
Pasal 31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
Empat Pokok
hak asasi dalam 4 Pasal yang tercantum dalam UUD 45
Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak
lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial…
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal
28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
B. Massa
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
Ciri-ciri
massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian
ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota-anggotanya.