Tugas ke 8 Ilmu Sosial Dasar
Fungsi Agama dalam Masyarakat
Agama merupakan salah satu prinsip yang
(harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan
mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun
kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Namun, kalau
dilihat dari secara kelompok atau masyarakat, bagaimana kita memahami agama
tersebut dalam kehidupan masyarakat?.
Prof. Dr. H. Jalaluddin
dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama
dalam masyarakat, antara lain:
- Fungsi Edukatif
(Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi
menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi
penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang
benar menurut ajaran agama masing-masing.
- Fungsi Penyelamat.
Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat.
Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan
akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana
melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut
Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya:
Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya
bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus
meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut. Teologi
mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia yang
menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak
cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai
pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan
tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan
jujur serta setara.
- Fungsi Perdamaian.
Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa
mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama,
semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan
mengubah cara hidup.
- Fungsi Kontrol Sosial.
Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah
sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan
kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri
menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
- Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila
fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh
akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society"
(kehidupan masyarakat) yang memukau.
- Fungsi Pembaharuan.
Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok
menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus
menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Kreatif.
Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat
beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri
tetapi juga bagi orang lain.
- Fungsi Sublimatif
(bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia,
bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha
manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan
atas niat yang tulus, karena untuk Allah, itu adalah ibadah.
*Tulisan di atas disarikan dari buku
Psikologi Agama, karya Prof. Dr. H. Jalaluddin, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2007 dan disarikan dari tulisan Ahmad Fuad Fanani dalam
harian Kompas, 06 Maret 2004.
Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok
agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan
kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu,
tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh
perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian
juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang
didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat
itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama
minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah
konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai
kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29
Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada
awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama
di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri
ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan
beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong
menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag
secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Analisis Saya :
Di
zaman sekarang banyak sekali organisasi-organisasi agama yang di anggap sesat
salah satunya adalah organisasi Ahmadiyah. Banyak sekali masyarakat indonesia
yang mengikuti ajaran organisasi tersebut. Seharusnya pemerintah membubarkan
organisasi sesat itu supaya tidak ada lagi korban-korban yang menjadi
pengikutnya. Kasihan anak-anak muda zaman sekarang ini dengan mudahnya
terhipnotis oleh Ahmadiyah. Mereka rela melakukan apa saja bahkan mereka ada
yang melawan kepada orang tua demi mengikuti Ahmadiyah. Oleh karena itu kita harus
menjauh dari organisasi itu dengan meningkatkan ketakwaan kita.