Jumat, 22 November 2013

Berlibur bersama keluarga




 Pada hari minggu yang cerah, saya bersama keluarga pergi berlibur keliling kota Jakarta dengan menaiki mobil keluarga. Dalam perjalanan saya menikmati pemandangan indah tapi, tidak turun mobil. Setelah melalui perjalanan panjang, Kami tiba di makam nenek saya yang berada di karet tengsin. Setelah berdoa, saya berfoto bersama dengan keluarga didepan pintu masuk makam karet tengsin. Setelah berfoto, saya mencoba makanan khas betawi yaitu kerak telor. Makanannya sangat enak sekali. Saya baru pertama kali menikmati kerak telor. Setelah dari makam nenek saya, kami sekeluarga mengunjungi monas. Tidak lupa saya mengambil gambar bagus disana. Setelah melihat monas, kami melewati Bundaran HI di dekat air mancur dan di sana ada patung perjuangan. Lalu, Saya memfoto Bundaran Hi. saya sangat menikmati perjalanan ini kami tertawa bersama-sama sambil makan kue bolu. setelah itu, kami pulang ke rumah melewati jalan thamrin menuju bekasi .
Pada tahun 2001 saya dan keluarga  tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin di Palembang.  saya baru pertama kali melihat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin  dan saya sangat senang sekali. Tempatnya luas, disana ada bermacam-macam pesawat. Setelah melihat-lihat Bandara, saya dan keluarga menginap di hotel sari selama seminggu. di pagi hari saya menikmati Pempek Pak raden dan ternyata sangat enak sekali. saya makan pempek di temani dengan cukanya. Ini makanan terlezat yang pernah saya nikmati. saya sangat bahagia sekali.tidak hanya pempek yang aku nikmati, tetapi juga Tekwan  model dan Otak-otak juga saya nikmati. Makanan khas Palembang sangat enak sekali. Lalu, saya mengunjungi berbagai macam tempat-tempat bersejarah yang ada di Palembang. Salah satunya yang pertama kali aku kunjungi yaitu Taman Makam Pahlawan patah tumbuh hilang berganti yang disana banyak sekali Pahlawan yang gugur dimedan perang demi membela bangsa Indonesia. Kemudian saya mengunjungi Jembatan Ampera yang di bawah jembatan terdapat sungai musi yang sangat jernih airnya. Pada hari minggu pagi, saya  dan teman-temanku melakukan jalan santai di atas jembatan ampera melewati sungai musi. Kami bercerita dengan riang gembira sambil minum aqua. Saya  sangat menikmati jalan santai bersama teman-temanku. Setelah itu di hari minggu, ayah saya mengajak saya menonton pertandingan Sriwijaya FC melawan PSMS Medan di stadion Gelora Sriwijaya Palembang. Tentu saja aku sangat senang sekali melihat secara langsung Sriwijaya FC main. Aku menonton bola sambil makan gorengan. saya berteriak gol ketika Sriwijaya FC mencetak gol dan akhirnya Sriwijaya FC memenangkan pertandingan. Setelah menonton bola, saya makan sate ayam di pinggir jalan sambil menikmati malam yang indah dan setelah itu, kami pulang kerumah untuk beristirahat.

Sabtu, 16 November 2013

Bab.7 Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



Tugas ke 6 Ilmu Sosial Dasar (ISD)

Pengertian Masyarakat

      Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Syarat-syarat menjadi Masyarakat

-          Manusia yang hidup dalam waktu yang lama
-          Saling berkomunikasi satu sama lain
-          Menjunjung tinggi rasa persatuan
-          Peduli kepada orang lain
-          Terjadinya berkelompok di dalam suatu daerah

Tipe-tipe Masyarakat

-          Adanya sekumpulan banyak orang
-          Menetap di daerah tertentu dalam jangka waktu yang lama
-          Adanya sikap peduli untuk menolong orang lain
-          Menciptakan kerukunan
-          Melakukan kerja bakti bersama-sama
-          Terciptanya komunikasi yang baik antar sesama

Masyarakat Perkotaan

Pengertian Masyarakat Perkotaan

         Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampong berdasarkan ukuranya,kepadatan penduduk,kepentingan atau status hukum.
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina,kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar.Jadi dengan demikian kota adalah batas. Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

   Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan

  1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
  3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
  4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
  7. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
  8. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Masyarakat Pedesaan

Pengertian desa

         Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Jadi, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

Ciri-ciri Desa

-          Mata Pencaharian penduduk relative pada sektor pertanian
-          Pendidikan antara lahan dan penduduk relative besar yaitu dimana lahan yang luas di huni oleh penduduk yang sedikit
-          Hubungan antar warga relative akrab
-          Pada umumnya tradisi leluhur masih di pegang kuat
-          Norma agama dan hukum adat masih kuat
-          Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam
-          Hubungan antar masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat gemmeinschaf
-          Perkembangan sosial relative lamban dan control sosial ditentukan oleh moral dan hukum informa.

Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan

-          Di dalam Masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan Masyarakat pedesaan lainnya diluar batas wilayahnya.
-          Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
-          Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dalam pertanian
-          Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
-          Masyarakat desa belum mengerti adanya teknologi baru
-          Masyaraat desa hanya tinggal di rumah terbuat dari kayu.
-          Adanya rasa saling tolong-menolong antar sesama
-          Menjunjung tinggi rasa kebersamaan
-          Mencintai seni dan dekat dengan alam
-          Masyarakat desa menjunjung tinggi perintah agama islam
-          Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh tata karma, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan etika sopan santun
-          Memahami pergantian musim(pranata mangsa) yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam
-          Suka kemitraan dengan mengangap siapa saja sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah
-          Kehidupan yang sederhana serta memiliki sikap yang baik kepada orang lain.

Kehidupan Masyarakat Pedesaan sangat sederhana. Mereka tidak memiliki teknologi baru tetapi, mereka menggunakan alat yang sederhana untuk memenuhi keburuhan sehari-hari. Masyarakat Pedesaan sangat perduli terhadap lingkungan yang bersih dan aman selain itu, Masyarakat Pedesaan memiliki rasa saling tolong menolong antar sesama.
Masyarakat pedesaan menjunjung tinggi nilai kesopanan dalam tata karma, tata susila, yang merupakan cirri khas dari Masyarakat Pedesaan.

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan kehidupannya sangat berbeda baik dari lingkungan, tingkah laku, status sosial dan cara berpikir. Kehidupan Masyarakat Pedesaan lebih ke budaya. Contohnya di betawi, dalam acara pernikahan mereka sering melakukan ritual pantun sebelum acara pernikahan dimulai. Masyarakat pedesaan sangat dekat dengan alam sekitarnya,sering bercocok tanam,terbiasa hidup mandiri,dan hidup dalam kesederhanaan. Sementara kehidupan Masyarakat perkantoran memiliki kehidupan yang serba kecukupan dalam berbagai hal. Contohnya Masyarakat perkotaan kebanyakan menghabiskan banyak waktu di mall, karaoke, diskotik, dan tempat-tempat hiburan lainnya. Selain itu, Masyarakat perkotaan mampu membiayai kebutuhan sehari-hari, serta orang-orang kota bekerja di tempat yang lebih baik dan menghasilkan banyak uang. Masyarakat perkotaan dalam urusan berpakaian lebih mewah dari pada masyarakat pedesaan.


Kasus Masyarakat Perkotaan

Kehidupan Masyarakat Perkotaan kebanyakan menghabiskan waktu belanja di mal.
Mereka tidak peduli dengan uang mereka yang terpenting bagi mereka membeli barang yang mewah. Orang-orang dikota mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari selain itu, mereka bisa mempergunakan teknologi keluaran baru. cara berpikir mereka lebih cepat mengerti.orang-orang perkotaan juga mampu mencari pekerjaan lebih cepat dan bisa menghasilkan banyak uang. Tapi, sayangnya kehidupan Masyarakat perkotaan kebanyakannya tidak mau mandiri. Mereka cenderung malas mengerjakan pekerjaan rumah seperti: mengepel, mencuci baju, menyetrika, mencuci piring serta membersihkan yang lain, mereka lebih suka adanya pembantu dirumah yang bisa dimintai pertolongan.

Analisis saya : seharusnya mereka yang tinggal di daerah perkotaan harus bisa mandiri. Mereka tidak pantas menyuruh-nyuruh orang yang lebih tua(pembantu). Tugas seperti mengepel, mencuci baju dan mencuci pring seharusnya mereka bisa melakukan pekerjaan itu. Selain itu, tidak boleh menghabiskan uang untuk barang-barang yang tidak penting, sebaiknya mereka menyimpan uang itu untuk masa depan atau mereka dapat memberikan penghasilan mereka kepada pengamen yang lebih bermanfaat ketimbang membeli barang yang tidak jelas manfaatnya.

Hubungan desa dan kota

a. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yang berbeda
b. bersifat ketergantungan
c. kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan
d. desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu
e. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan desa
f. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja berakibat kepadatan
g. mereka kelompok para penganggur di desa

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
• Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).


Lima unsur Lingkungan Perkotaan

        Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
  1. Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  2. Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  3. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
  4. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.


Rabu, 13 November 2013

Bab.6 Pelapisan Sosial



Tugas ke 5 Ilmu Sosial Dasar (ISD)

A.Pelapisan Sosial

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.

Terjadinya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

Terjadi dengan sendirinya yaitu proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja.

Terjadi dengan disengaja yaitu sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

 sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran seperti di PT Asuransi Jiwasraya ada kerja sama antara kepala divisi, kepala bagian, kepala seksi, bagian Administrasi dan lain-lain
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)

Contoh kasus Pelapisan Sosial

Palembang, Sekip Ujung. Penganiayaan Seorang pekerja kantoran Asuransi Jiwasraya yang dialami oleh Andik dianiaya oleh bosnya pada tahun 2012. Andik yang bekerja sebagai Administrasi dianiaya bosnya karena ia lalai mengerjakan tugas yang diperintahkan bosnya. Kemarahan yang tidak dapat dikendali, membuat Bosnya gelap mata menyiram muka Andik dengan air keras yang membuat wajah andik rusak parah. Mengingat dalam sebuah Perusahaan adanya partner kerja merupakan sesuatu yang sangat penting untuk memajukan suatu perusahaan supaya perusahaan menjadi sukses. Tindakan yang dilakukan seorang bos menyiram air keras kepada asistennya sangatlah tidak pantas karena sebagai seorang manusia harus saling membantu dalam berbagai hal khususnya di dalam sebuah perusahaan. Seorang bos harus memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk memperbaiki kesalahannya. Janganlah memarahi atau menyakiti pegawai tetapi ajak ia berkomunikasi yang baik. Karena itu tidak sepantasnya seorang pegawai diperlakukan begitu rupa. Kasus Andik diatas merupakan bukti nyata dimana seorang pegawai di perlakukan semena-mena oleh orang yang derajatnya lebih tinggi darinya.

Analis saya : menurut analisis saya tentang kasus di atas seorang bos besar di sebuah perusahaan haruslah bersikap baik kepada semua pegawainya. Janganlah terlau cepat marah hanya karena masalah sepele. Seorang bos besar harus sering berkomunikasi yang baik kepada pegawainya. Tidak sepantasnya seorang pegawai diperlakukan buruk oleh bosnya.

A.   Persamaan Derajat

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan Hak Asasi Manusia(HAM) yang telah diatur dalam UU.

Pasal-Pasal di dalam UUD tentang Persamaan Hak

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 : menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 : Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

Empat Pokok hak asasi dalam 4 Pasal yang tercantum dalam UUD 45

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :

1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…

2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

B.   Massa

Pengertian massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri-ciri massa

 Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.